Badan Keahlian DPR-RI Ke Batam Minta Masukan Untuk Penyempurnaan Draft UU Penyadapan
Pilarbangsanews.com.Batam,-
Sekjen DPR-RI mengirim 5 orang Badan Keahlian DPR-RI ke Batam untuk mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan draft RUU Penyadapan sebagai pegangan bagi aparat yang berhak melakukan penyadapan di negara ini.
Ke-5 Anggota Badan Keahlian DPR-RI itu masing masing, Mardisontori, S.Ag., LLM. (Ketua Tim), Putri Hikmawati, SH., MH, Yeni Handayani, SH., MH, Teguh Nirmala Yekti, SH., MH.dan Maria Priscyla Stephanie Florencia Winoto, SH.
Di Batam mereka bertemu dengan beberapa personal ketua dan pimpinan Lembaga yang dijadikan sebagai narasumber diantaranya, Ketua PN Batam pertemuan berlangsung pada 11 sept 2017, dengan Kapolda Kepri pada tanggal 12 sept 2017, Dekan fakultas hukum UIB Batam pada tanggal 12 sept 2017)l serta terakhir tadi mengadakan pertemuan dengan Direktur PAHAM (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia) Cabang Kepulauan Riau.
Ketua PAHAM Kepri, Dedy Suryadi SH, menyatakan sangat setuju dibuat UU Penyadapan. Namun harus dibentuk komisi penyadapan.
Kemudian izin sadap dibatasi 1 tahun untuk sekali ijin dan dapat diperpanjang setelah 3 bln izin pertama skali dan dapat dilakukan penyadapan selama masa 5 thn sejak izin yg pertama.
direktur PAHAM menyarankan, lembaga yang mengeluarkan izin Mahkamah Agung. penyadapan boleh dilakukan polri, BNN, BNPT, BNP2TKI, PPATK dan KPK.
Keberadaan Komisi penyadapan ini boleh saja digabung dengan Komisi Informasi Publik dengan anggotanya wakil pemerintah, wakil ormas dan wakil organisasi profesi yg berpendidikan hukum.(DS/ws)