.

Kabag Humas Solok Nurzal Gustim Damaikan Kepala Dukcapil Dengan 2 Wartawati 


PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,–Dua wartawati yang bertugas di Kota Solok, Tri Asmaini dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Sumbar dan Oktria Tirta dari Harian Padang Ekspres, yang sempat “diusir” oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Solok, Syaiful Rustam, akhirnya berdamai. Perdamaian itu dimediasi oleh  Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Solok, Nurzal Gustim dengan mengadakan pertemuan kedua belah pihak yang bertukai di Aula Bappeda Kota Solok, Senin (6/11). 


Dalam mediasi ini hadiri beberapa orang wartawan yang di Kota Solok dan Kabupaten Solok,  tergabung dalam Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas).


Dalam paparannya, Syaiful Rustam meminta maaf atas keteldoran tersebut. Demikian juga dengan kedua wartawati, Tri Asmaini dan Oktria Tirta. Kedua pihak kemudian bersalaman dan akan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran di masa depan.

“Wartawan adalah mitra Pemko Solok. Karena itu, kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi Pemko Solok dan insan pers. Dengan mediasi ini, kita harapkan hubungan Pemko Solok dan insan pers bisa mencair lagi. Karena kita adalah mitra,” ungkap Kabag Humas, Nurzal Gustim.

Sebelumnya, dua wartawati yang bertugas di Kota Solok, Tri Asmaini dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Sumbar dan Oktria Tirta dari Harian Padang Ekspres, “diusir” oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Solok, Syaiful Rustam, di Kantor Disduk Capil Kota Solok, Selasa (24/10). Kedua wartawati tersebut bermaksud melakukan konfirmasi terkait penyebaran blanko e-KTP di Kota Solok. Saat memasuki ruangan Syaiful Rustam, keduanya tidak dilayani dan “dihadiahi” kata-kata tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi jurnalis.

“Media-media apo lo ko (media-media apa pula ini),” ujar Syaiful tanpa mempersilakan kedua wartawati tersebut masuk.

Usai berkata seperti itu, Syaiful langsung memanggil Sekretaris Disduk Capil, Bitel. Begitu Bitel masuk, pintu langsung ditutup dan kedua wartawati tersebut tak punya pilihan lain, segera meninggalkan kantor tersebut.

“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi terkait penyebaran e-KTP di Kota Solok. Kebetulan beliau adalah kepala dinasnya. Kami terkejut dengan penerimaan beliau seperti ini. Padahal, sebelumnya beliau pernah menjabat Kabag Humas Pemko Solok,” ujar Tri dan Oktria serempak.

Terkait perbuatan tidak menyenangkan ini, Tri Asmaini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Solok Kota, Rabu (25/10), dengan Nomor LP/245/B/X/2017/POLRES SOLOK KOTA dengan pasal Menghalangi Tugas Wartawan.

Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas), Raunis Natase, menyesalkan terjadinya persoalan ini. Roni berharap, dengan telah selesainya persoalan ini, kedua pihak tidak memiliki dendam dan bisa bekerja sama dengan baik.

“Persoalan ini telah selesai. Mudah-mudahan ini akan jadi pembelajaran di masa mendatang,” ujarnya. (rijal islamy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *