.

Presiden Jokowi; Stop Kasus Pimpinan KPK Jika Tidak Cukup Bukti 

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,–Di Mabes Polri belum mau banyak bicara soal permintaan Presiden Joko Widodo agar kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetop bila tak ada bukti. Korps Bhayangkara masih perlu konsolidasi internal.

“Saya belum menanggapi dulu. Nanti penyidik belum ada yang menginformasikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Setyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan soal perkara dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Penyidik, kata dia, belum menginformasikan soal barang bukti. 

“Belum ada yang baru, kemarin,” singkat dia. 
Sebelumnya, Agus dan Saut disebut memalsukan surat atau menyalahgunakan kewenangan. Informasi ini beredar setelah SPDP untuk keduanya beredar di kalangan awak media. 

SPDP itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Rabu 8 November 2017. 

Kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto itu dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 7 November 2017. Namun, status dua pimpinan KPK masih sebagai terlapor.
Sumber : metrotvnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *