Kepri

Dua Orang Kurir Penyelundup Narkoba Ditangkap Di Perairan Tanjungpinang

​PILARBANGSANEWS. COM. TANJUNGPINANG,— Satuan Reserse Narkoba  Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berhasil menggagalkan sekaligus menangkap kurir yang menyeludupkan narkoba  dari negara tetangga Malaysia,  diperairan Laut Tanjungpinang, Minggu (26/11)

Operasi penagkapan dilaksanakan pada pukul 22:00  berhasil menangkap AN dan HA,  saat keduanya berusaha membawa beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram ,ekstasi berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan menggunakan kapal pancung.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH , SIK, MH kepada awak media mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan berkat   informasi dari masyarakat.  Dicurigai 1 (satu) unit boat ( Kapal Pancung ) dari Perairan Berakit Kabupaten Bintan  sering masuk ke Tanjungpinang.

“Penyelidikan ini telah kita lalukan sebulan yang lalu, berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan pengungkapan,” terangnya.

Pada malam penangkapan,  Tim khusus yang dibentuk ini  melakukan operasi, diawali dengan  pengintaian. Begitu  boat itu berlayar masuk ke perairan Tanjung Pinang dengan sigap SAT beraksi dan menangkap pelaku.

 “Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan,  Petugas kita benar menemukan narkoba yang sudah dibungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang,  berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna Pink, Oranye dan Abu-abu.

Kapal dan barang bukti narkoba serta pelaku kini telah  diamankan dan dilakukan penghitungan dan penimbangan di pegadaian, dengan berat bersih 5.580 gram, ekstasi berlogo B berwarna Pink sebanyak 847 butir, oranye 891 butir, dan warna abu-abu 100 butir.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar  (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” , pungkasnya.(wrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *