HukumKriminal

Dede Adriana; Mohon Pak Hakim Kurangi Hukuman Adik Saya

PILARBANGSANEWS. COM. LAMPUNG,– Dinilai tuntutan jaksa terlalu tinggi, Dede Adriana kakak terdakwa KNA pelaku pengeroyokan terhadap korban ER, meminta Majelis Hakim untuk memvonis dengan hukuman yang ringan. 

Kepada awak media di Tanjung Karang Dede Adriana mengatakan, dia keluarga tidak mampu. Makan saja susah. Dulu pernah keluarga korban diajak berdamai, namun gagal karena keluarga korban meminta sejumlah persyaratan yang tak dapat kami penuhi, maka perkaranya lanjut sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Setelah beberapa kali persidangan akhirnya JPU ( Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa KNA dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepada bapak majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Dede Andriana bermohon agar adiknya divonis dengan  Hukuman yang seringan-ringannya. Dede berharap nanti pada saat putusan Hakim rencananya pada tanggal 5 Desember 2017 mendatang di PN Tanjung Karang dapat memutus hukuman yang se adil adilnya bagi adik kandungnya.

“Kepada  jaksa yang telah menuntut adik saya terlalu tinggi dengan hukuman selama 2 tahun delapan bulan ia mohon maaf, kalau mengatakan korban ER tidak mengalami luka yang serius di opname atau mendapat jahitan. Hanya mengalami memar memar saja. ” ujar Dede.

Seperti diketahui ER warga Kedamaian Tanjung Karang Timur terlibat perkelahian dengan terdakwa Kurniawan Nur Atadi (19), Ino ( DPO) serta Darma (DPO).

Akibat kalah dan mengalami luka luka akibat pengeroyokan korban melaporkan ulah terdakwa dkk ke Polsek Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (KD/BE.1/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *