Hukum

Abraham Ben Moses Pendeta Yang Unggah Video Di Akun Facebook Ditangkap Polisi

​PILARBANGSANEWS.COM. JAKARTA,–  Anda pernah menyaksikan Vidio Abraham Ben Moses (52)? Vidio tersebut sempat viral, kini yang bersangkutan diamankan  pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan) yang diposting  diakun Facebooknya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52), sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 5 Desember 2017, oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Abraham warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Abraham ditangkap terkait kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA).

” Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.,” kata Fadil dalam keterangan persnya disampaikan melalui surat kepada awak media di Mabes Polri

Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. “Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.

Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral diFacebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. [AW/viva]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *