HukumPadang

“Kado” Untuk Walikota Mahyeldi Sudah Diregister Di PTUN Padang



PILARBANGSANEWS.COM. PADANG,— Sidikit molor satu jam, “kado” untuk walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, diawal tahun 2018, akhirnya   telah didaftarkan ke PTUN Padang.

“Tadinya rencana jam 10:00 WIB, namun karena ada sesuatu hal, sehingga kami baru bisa sampai di PTUN Padang sekitar pukul 11:00 WIB,” kata Direktur LBH Sumbar,   Zentoni SH MH, kepada Pilarbangasanews.com, terkait gugatannya atas Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti.  

LBH SUMBAR yang dikomandoi putra Air Haji Pessel ini menilai bahwa walikota Padang Mahyeldi Ansharullah telah melanggar beberapa peraturan dan UU yang berlaku saat menerbitkan SK Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti.  

Baca berita terkait klik disini;

LBH Sumbar Persembahkan “Kado” Untuk Walikota Padang. Isi “Kado” Itu Baca Disini!

Direktur LBH Sumbar, Zentoni datang memasukan gugatan ke PTUN Padang didampingi Jelita Murni, S.H,  Nurmita Yenti, S.H. Tiba Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Diponegoro No. 8 Padang itu pukul 11:00 wib.

Satu jam menunggu,sehabis istrihat siang tadi, baru kemudian Zentoni bersama rekannya diterima oleh panitera, Eniwar, SH. Kini gugatan itu telah diregistrasi di PTUN Padang dengan nomor: 1/G/2018/PTUN.PDG tgl 2 Januari 2018.(YY)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *