Jawa Timur

Istri Bupati Terpilih Jadi Komisaris BPRS, LSM Protes

PILARBANGSANEWS. COM. SUMENEP,–Hasil rapat Umum pemegang saham Bank pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Pada hari Selasa(23/01) telah menyepakati Nur Fitriana sebagai anggota Komisaris BPRS yang digelar di pendopo rumah Dinas Bupati Sumenep.

Dengan duduknya anggota komisaris yang baru Nur Fitriana yang merupakan istri orang nomer wahid di pemerintahan Kabupaten Sumenep yakni Dr KH A Busyro Karim, M. Si mendapat kritikan dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

Bambang Supratman menyampaikan dengan ditunjuknya Nur Fitriana Istri Bupati Sumenep sebagai anggota komisaris BPRS Kabupaten Sumenep di anggap tidak LAZIM, sebab masih banyak rakyat Kabupaten Sumenep yang berpotensi, pihaknya mensinyalir bahwa Hal ini terjadi praktik KKN di Kabupaten Sumenep akan tambah mengakar.

“Ini sudah jelas Nepotisme, ada apa di balik itu Bupati menunjuk Istrinya menjadi komisaris BPRS Kabupaten Sumenep”, ungkap aktivis LAKI.

Sedangkan kita tahu, Istri Bupati Sumenep sudah menjabat sebagai ketua PAUD dan ketua TP PKK di kabupaten Sumenep dan jabatan yang lain,

“apa masih kurang jabatan yang di sandangnya jangan-jangan ini di buat kesempatan dalam posisi suami sebagai pengusa di kabupaten Sumenep”, ungkap Bambang.

Maka kami sebagai masyarakat Sumenep yang notabene sebagai kontrol, tidak akan tinggal diam untuk menyuarakan penolakan, karena kami tidak mau BPRS Sumenep dihuni yang berbau nepotisme karena kami menduga KKN meraja lela dan tidak mau dana milik masyarakat Sumenep menjadi bancakan.

Menurut Bambang pula walaupun kepala daerah mempunyai wewenang mutlak dalam pengelolaan Bank Pengkreditan rakyat syariah(BPRS) dalam penunjukan anggota Komisaris akan tetapi harus mengacu kepada aturan Menteri dalam Negeri No 22 tahun 2006 tentang pengelolaan Bank pengkreditan rakyat milik daerah.

Pasal 21 ayat 1 dewan komisari harus memiliki kreteria integritas, kompentensi, reputasi keuangan, dan pasal 28 menyebutkan pengajuan calon dewan komisaris itu harus di sampaikan dengan tenggang waktu paling lama 90 hari kepada Komisaris yang lama dan harus di sampaikan kepada Bank Indonesia (BI) setempat.

(*/S88/visit.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *