.

Polres Pariaman Berhasil Tangkap 4 Kg Ganja

.

PILARBANGSANEWS.COM. PARIAMAN – Kapolres Pariaman AKBP Andrey Kurniawan SIK MH mengatakan, selama operasi Cipta Kondisi di Polres Pariaman berhasil disita 4 kg ganja kering, 3 gram shabu dan 72 jerigen BBM bersubsidi.

“Sekaitan dengan itu diamankan 4 orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut,” kata Kapolres dalam jumpa persnya bersama awak media di Pariaman, Selasa (15/5).

Ke 4 tersangka yang diamankan itu masing masing berinisial RP (21), IA (24), DT (30) dan FA (23).

Setelah ke 4 tersangka itu diamankan pada tgl 13 Mei sekira pukul 21:00 WIB tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Narkoba melakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan didapatkan 4 kg ganja kering yang terbungkus dalam 4 paket, disertai uang tunai sebanyak Rp 2.605.000 dan satu unit hp.

Keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut, menurut Kapolres, tentu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa pada tanggal dan jam yang telah ditentukan ada lalulintas perdagangan ganja kering, untuk memenuhi pemakai di Pariaman sebanyak 15 kg, kemudian dibagi/dipecah. 5 kg untuk kota pariaman dan 10 kg ke kota solok,” tutur Andry.

Kapolres mengungkapkan, sebelum diedarkan ganja diturunkan dan dijemput pelaku di Simpang Apar, kemudian masuk ke Gor Karan Aur dan di situ, para pelaku mendapat perintah dari seseorang di Lapas yang juga sebagai pengendalinya.

“Sedangkan sisa yang satu kilonya berdasarkan keterangan pelaku diturunkan di dekat rumah sakit TMC, dan ini sedang kita lakukan pengembangan kemana barang haram ini diedarkannya,” sebut Andry.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pariaman juga telah menemukan narkotika jenis shabu dari tangan D, tersangka diamankan dengan BB kurang lebih 3 gram shabu.

“Dan dari operasi cipta kondisi dalam satu minggu ini kita juga mengamankan 72 jerigen BBM bersubdisi, dari 2 tersangka ROS dan YOK yang dibawa dari Pota Padang menuju Pariaman,” sambungnya.

Pelaku pengedar ganja kering dan shabu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama seumur hidup.

Untuk BBM pasal 53 UU minyak dan gas huruf a dan b tentang perniagaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (wrn)
Disadur dari media; Minangkabaunews.com

===============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *