Sumatera Selatan

Kejari Lubuklinggau Sudah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Berjemaah Proyek AKN

Lubuklinggau, Pilarbangsanews.com,-Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah mengamankan Barang Bukti dari hasil kejahatan korupsi berjamaah Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri ( AKN ) Kabupaten Musi Rawas Utara. Adapun Barang Bukti nya yaitu berupa Uang yang berjumlah 882 Juta, 3 Akta tanah serta pemblokiran rekening bank yang menyimpan uang sebanyak 1,2 Miliar, Rabu ( 10/10/2018).

Hj. Zairida kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Ikbal mengelar press rilis terkait kasus Akademi Komunitas Negeri yang telah menghasilkan 2 tersangka.

Tak hanya mengamankan Barang Bukti Kejari Lubuklinggau juga telah menetapkan kembali tersangka baru sebanyak 3 orang, diantaranya Pengguna Anggaran ( PA ) Berinisial FD, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan ( PPTK ) berinisial FI dan Direktur Perusahaan berinisial FH.

” kita telah mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan korupsi berjamaah yang telah memperkaya diri sendiri ataupun korporasi, dalam perkara ini, kita sudah memeriksa 35 saksi,” Ujar Zairida.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri telah mengamankan 2 tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) berinisial MS dan Kuasa Direktur berinisial BR.

”Kita sudah mengamankan MS dan BR, dan baru – baru ini kita telah menetapkan 3 tersangka baru yakni FD, FI, FH, mungkin minggu depan akan kita lakukan pengamanan terhadap mereka,” Jelas Kajari.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *