Sumatera Selatan

Gugatan PT Alba Mulia Masuk Tahap Persidangan

Lubuklinggau, Pilarbangsanews.com,-Gugatan yang dilayangkan Direksi PT Ahba Mulia ke Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKBP) di Jakarta atas pembatalan sepihak oleh Pokja Pemilihan III, dalam pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Simpang Biaro – Bingin Teluk, Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kamis (13/12).

Hakim Ferdi, Siti Yusdia Andi Barkan dan Panitera Rahmat Wahyudi menegur anggota Pokja 3 dan sepakat untuk menunda sidang dikarenakan kehadiran anggota Pokja 3 Yogi CS tidak mewakili Pemda Muratara.

“Mana Surat Kuasa dari Bupati Muratara, andakan ASN berarti anda punya atasan. Apakah anda tidak mengerti,” tegur Hakim.

Sebagai ASN dibawah naungan Pemda (Bupati) semestinya anda menyiapkan pengacara atau surat kuasa, kata Hakim Ferdi.

“Di Pemda Muratara itukan ada Sekda, ada Bagian Hukum, apakah anda tidak melapor kepada atasan. Sebagai ASN anda nanti akan disalahkan, ini bukan urusan pribadi anda” sampai Hakim Ferdi.

Atas kesepakatan bersama, Hakim, Pengacara penggugat Topan Rasyid dan Yogi CS sidang gugatan oleh Direksi PT Ahba Mulia ditunda dengan kurun waktu Dua Minggu.

Pada kesempatan yang sama, saat di wawancara, Yogi CS mengatakan.

“Saya dan rekan-rekan datang kepersidangan tidak membawa kuasa, karena undangannya ats nama pribadi,” kata Yogi.

Namun tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim, atas ketidak tahuan kami ini. “Kami meminta waktu Dua Minggu untuk melengkapi berkas dan juga meminta Surat Kuasa serta bantuan pengacara dari Pemda Muratara, tutup Yogi.

Sementara diwaktu yang berbeda saat dihubungi via telpon seluler, Kepala Bagian Hukum Pemda Muratara, Efendi Aziz, SH menyebukan bahwa Bagian Hukum Pemda Muratara sudah menyiapkan pengacara.

“Pemda Muratara sudah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tutup Efendi Aziz.

Namun dalam pantauan di ruang sidang, JPN dari Pemda Musi Rawas Utara tidak terlihat/tidak hadir dalam persidangan tersebut. Padahal Hakim menyatakan ini sudah panggilan terakhir (panggilan ketiga kalinya). Hakim menyatakan bahwa kedatangan Pokja 3 dianggap tidak hadir.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *