Hukum

Sidang Perusakan Hutan Mangrove Mandeh, Saksi Masrial; Terdakwa Membuang Material ke Hutan Mangrove

Padang, Pilarbangsanews.com,-– Masrial seorang tukang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perusakan lingkungan dan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan sodetan di lokasi diperluas dan diperdalam oleh terdakwa Rusma Yul Anwar.

“Sebelum lahan tersebut dibeli oleh terdakwa, sodetan di lokasi itu dangkal dan tidak bisa digunakan dengan lebar sekitar empat meter,” kata Masrial yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (7/11).

Hanya saja tambahnya, setelah dibeli oleh terdakwa yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan sodetan diperdalam dan diperlebar menjadi lebih kurang 15 meter dengan panjang 60 meter. Material dari proses tersebut dibuang di sisi sodetan yang di sana terdapat mangrove.

Pada kesempatan itu dirinya juga mengaku merupakan kepala tukang yang membangun dua unit pondok berukuran 6X8 meter di lokasi dengan memperkerjakan dua tukang dan satu pekerja atas permintaan terdakwa.

“Saya diberi upah Rp150 ribu per hari, tukang Rp125 ribu per hari dan pekerja Rp100 ribu per hari,” imbuhnya.

Satu unit pondok dibangun di atas bukit dan satunya lagi di bawah antara bukit dan bibir pantai, sebelum pondok itu dibangun terlebih dahulu lokasi pembangunannya diuruk menggunakan alat berat.

Dalam sidang tersebut, James Eddy dan Heru Saputro Cs juga menghadirkan saksi lainnya yakni, Benrusdi, pada kesempatan itu yang menyebutkan, selain bekerja sebagai pembantu tukang dirinya oleh terdakwa juga diminta menanam beberapa pohon di sekitar lokasi seperti bunga, durian dan tanaman lainnya.

Berikutnya saksi lain, Gen mengaku ia diminta oleh terdakwa untuk memotong kayu jenis Cempedak yang ada di lokasi dengan upah Rp1,5 juta per kubik. Kayu tersebut diolah menjadi balok dan lembaran papan.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (29/10), saksi Rifkaldi yang merupakan Kepala Seksi Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Selatan, menyebutkan, bangunan yang didirikan terdakwa berada di kawasan hutan lindung, pembangunan sodetan yang digunakan untuk menyandarkan kapal juga mengakibatkan rusaknya manggrove.

Hal itu ia pastikan setelah mengecek titik koordinat dan selanjutnya mencocokannya dengan citra satelit, khusus sodetan luasnya bertambah rentang 2015 hingga 2017.

Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis depan (14/7) dengan menghadirkan saksi a De Charge yakni saksi yang akan meringankan terdakwa.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *