.

Satgas Pamtas 303/SSM Kostrad Amankan 2.880 Botol Miras Ilegal

Malinau, PilarbangsaNews Sebanyak 2.880 botol miras ilegal senilai Rp300 juta berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad saat menggelar pemeriksaan di jalan poros Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol. di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (8/1/2020). Dijelaskan Dansatgas, para pemasok miras yang tidak memiliki izin dalam melancarkan aksinya selalu menggunakan berbagai macam cara agar dapat melewati jalur perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Salah satu modus adalah melintas di malam hari dan barang yang diselundupkan dimuat di mobil kemudian ditutup dengan tumpukan kayu. Ketika menggelar pemeriksaan di jalan poros Kabupaten Malinau Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad yang di pimpin oleh Serka Delianus Lase, berhasil mengamankan 2.880 botol miras ilegal berbagai jenis dan merk dari mobil dump truck yang melintas dari arah Malaysia. Untuk jumlah pelakunya sementara ini adalah 1 orang warga Kabupaten Malinau, inisial ADS (36). Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat izin atas ribuan botol miras yang dibawanya. “Ini sudah menjadi tugas kita untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh jahat Miras. Kedepan di jalur poros Malinau ini akan kita perketat lagi ruang gerak para pelaku penyelundup miras lintas batas negara ini, supaya setiap aksi nya dapat kita gagalkan,” tegasnya Seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad telah berkomitmen untuk memberantas segala macam peredaran miras di sektor selatan perbatasan wilayah Kabupaten Malinau, di samping tugas pokok TNI menjaga kedaulatan NKRI. (erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *