.

Gubernur IP Tegaskan, Stop Truk Lebihi Tonase di Payakumbuh-Sitangkai

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Guberbur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Selasa (23/6) meninjau ruas jalan propinsi Payakumbuh – Sitangkai di daerah Kecamatan Lareh Sago Halaban, yang kondisinya rusak parah akibat dilewati truk bermuatan batu yang bertonase tinggi di atas 40 ton.

Didampingi sejumlah Kadis diantaranya, Kadis Perhubungan dan Kadis PUPR Fathol Bari, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar, gubernur dan rombongan ditunggu para wali nagari yang berada dalam wilayah kecamatan Lareh Sago Halaban bersama tokoh masyarakat pada titik awal jalan yang rusak yaitu di Pakan Rabaa.

Setelah berdialog sejenak bersama wali nagari dan tokoh masyarakat, serta ninik mamak, gubernur melanjutkan perjalanan meninjau ruas jalan yang rusak tersebut hingga ke Simpang Tiga Jorong Taratak, di kawasan jorong Bulakan.

Di area Bukik Alang Lauik sebelum kembali ke Payakumbuh, guberbur turun dari mobil dinasnya dan diikuti oleh rombongan. Hanya di pinggir jalan, gubernur berdialog dan menyampaikan sikapnya tentang kerusakan ruas jalan ini dihadapan para wali nagari, dan tokoh, serta ninik mamak.

“Pak wali, untuk tahun anggaran 2020 ini, tidak ada lagi dana untuk perbaikan jalan ini karena terserap oleh penangulangan Covid-19.vMudah-mudahan tahun depan bisa kita alokasikan,” ucap gubernur kepada Wali Nagari Tanjung Gadang, Rilson.

Kemudian berkaitan dengan puluhan truk- truk bertonase tinggi pengangkut batu pecah yang tambang batunya berada dalam kawasan daerah ini melintasi jalan propinsi, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan agar mematuhi aturan tentang kelas jalan.

“Kalau perusahaan tambang tak mau ikut aturan pemerintah tentang tonase, maka kita tidak akan segan-segan mencabut izin tambangnya,” kata Irwan Prayitno menegaskan.

“Tak ada artinya kalau jalan ini direhab sementara tonase muatan batu pecah tetap tinggi. Sia-sia jadinya perbaikan jalan tersebut dilakukan,” ucap guburnur mengingatkan.

Sementara itu, salah seorang ninik mamak kecamatan Lareh Sago Halaban, N. Dt Mangkuto pada kesempatan tersebut meminta agar gubernur bersikap tegas pula mengatasi persoalan ini.

“Kalau sampai tanggal 21 Juli truk – truk bertonase tinggi itu masih beroperasi dan melintasi ruas jalan ini, maka kami akan menghentikan truk tersebut di tengah jalan,” kata Dt. Mangkuto kepada gubernur.

Sisi lain, Wali Nagari Tanjung Gadang, Rilson kepada PilarbangsaNews di lokasi tersebut mengatakan, pada hari Jumat (26/6) pemilik-pemilik perusahaan tambang tersebut akan dipanggil ke kantor wali nagari. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *