Pessel

Perangkat Nagari Pakai NIP?

Painan, PilarbangsaNews,– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Pessel akan menetapkan Nomor Induk Perangkat Nagari (NIPN) untuk menjaga eksistensi mereka.

Hal itu mengemuka saat ekspose Bupati yang diwakili Kadis DPMDPPKB, Wendi pada penilaian Kompetensi dan Transparansi Dana Desa di Painan, minggu lalu.

Wendi memaparkan Perangkat Nagari mulai dari staf, kepala kampung, Kasi, Kasubag dan Seknag akan diberi nomor identitas kepegawaian.

“Jadi keberadaan mereka akan permanen, sama seperti PNS, pensiun umur 60” jelas Wendi.

Hal itu menurutnya untuk memastikan profesi mereka bisa menjadi tulang punggung keluarga.

“Karena kalau tak ada kepastian, apalagi mereka yang sudah berkarir lama tiba-tiba berhenti karena ganti Walinagari, kan tidak juga” tuturnya.

Lebih jauh Wendi menjelaskan bahwa puluhan kasus pemberhentian perangkat nagari yang dilaporkan kepada lembaganya.

“Paling tidak setelah melalui Ombudsman atau gugatan pada PTUN, penyelesaian juga pada kami untuk solusi terbaiknya” ujar mantan Asisten Administrasi Umum Setda itu.

Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Perangkat Desa sudah diatur secara khusus, baik rekruitmen, masa tugas, dan persyaratan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *