.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilanda Mosi Tak Percaya

Kab Solok, PilarbangsaNews, —


Sebanyak 27 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menandatangani mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Dodi Hendra. Dalam surat mosi tak percaya tersebut disebutkan, ada 4 alasan keluarnya surat tersebut.

Adapun alasan muncul mosi tak percaya diantaranya satu, Ketua DPRD Dodi Hendra dianggap arogan dan otoriter dalam memimpin. Serta mengabaikan azaz demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.

Kedua merasa dirinya sebagai kepala, sehingga sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman dikalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.

Ketiga, dalam prinsip koletif kolegial, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok disampaikan sering mengabaikan peran wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kab. Solok Pasal 39, 44.

Dikutip dari Hantaran.co, surat mosi tak percaya tersebut ditandatangani oleh 27 anggota dewan dari lintas partai pada tanggal 8 Juni 2021 yang ditembuskan kepada DPP Gerindra dan Bupati Solok serta ketua DPC Partai masing-masing. Dari 35 anggota dewan, 8 orang Sdari Partai Nasdem dan PPP tidak ikut menandatangani.

Sementara 27 anggota DPRD yang menandatangani diantaranya Zamroni (Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura), Sutan Bahri (Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan-Hanura), Syukri Firman, Jamaris ( Anggota Fraksi PDI Perjuangan-Hanura, Ahmad Purnama (Ketua Fraksi PAN), Aurizal (Sekretaris PAN), Renaldo Gusmal, Ivoni Munir (Anggota Fraksi PAN). Faizal (Wakil Ketua Fraksi PAN), Etranedi (Bendahara Fraksi PAN).

Kemudian, Dian Angraini (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Efdizal (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Mulyadi (Anggota Fraksi Partai Demokrat), Lucki Efendi (Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat). Olzaheri (Ketua Fraksi Partai Golkar), Yetty Aswaty (Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar), Mukhnaldi (Sekretaris Fraksi Partai Golkar), Vivi Yulistia Rahayu (Bendahara Fraksi Partai Golkar).

Selanjutnya, Hafni Hafiz (Ketua Fraksi Partai Gerindra), Arlon (Sekretaris Partai Gerindra), Madra Indriawan (Bendahara Fraksi Partai Gerindra), Iskan Nofis (Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra), Septrismen (Anggota Fraksi Partai Gerindra), Nazar Bakri (Ketua Fraksi PKS), Harry Pawestie (Sekretaris Fraksi PKS), Yusferdizen (Wakil Ketua Fraksi PKS) dan Nosa Eka Nanda (Anggota Fraksi PKS).

Sementara itu, Kepada media Dodi Hendra mengatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada Partai “Iya saya tahu itu. Semua saya serahkan kepada partai,”ucap Dodi Hendra singkat.

Namun kepada Kongkrit.co, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz, mengakui ikut menanda tangani surat tersebut. Tetapi dirinya kembali menarik diri dari surat mosi tidak percaya tersebut, yang sebelumnya sudah mereka tanda tangani.

“Mosi tidak percaya yang disampaikan oleh Gerindra, berdasarkan hasil rapat fraksi terakhir yang dihadiri oleh DPC Gerindra, kemudian dilakukan penarikan kembali berdasarkan pertimbangan, saran dan instruksi DPD Gerindra melalui sekretaris DPD, terimakasih,” tulis Hafni Hafiz dikutip dari Kongkrit.com. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *