Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi : Hukum Seberat-beratnya 700 Lebih Tersangka Berupa Bandar/Pengedar Narkoba
Medan, PilarbangsaNews
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 1.058 tangkapan pelaku narkoba, ada 700 lebih tersangka sebagai bandar maupun pengedar selebihnya sebagai pengguna.
Kemudian Agung melanjutkan, tangkapan ini berkat komitnya Poldasu beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, dan tangkapan ini dalam kurun waktu 22 hari, dari 12 September hingga 3 Oktober 2023. Hal ini disampaikan oleh Agung dalam release di Mako Poldasu pada Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 75 Kg Sabu, 114 Kg Ganja dan Ekstasi yang jumlahnya cukup banyak mencapai 480 butir beserta bahan baku untuk pembuatan Ekstasi, dari hasil penggerebekan sebuah Home Industri pembuatan pil Ekstasi yang dikendalikan napi dari Lapas Tanjung Balai, dan juga 11 remaja putra putri pengguna Ganja di lokasi perkemahan di Pulau Samosir berhasil diamankan, ucap Kapoldasu.
“Kami dari Polda Sumut telah mengadakan kerjasama dengan beberapa lembaga/organisasi dalam melaksanakan program rehabilitasi sukarela untuk pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba, tidak timbul masalah baru dan bisa menjalani kehidupan yang normal di masyarakat, bagi bandar, pengedar akan diproses secara hukum seberat-beratnya,” lanjut Agung.
Dari 1.058 tersangka ini semuanya berusia dewasa, tutur Agung dalam sesi tanya jawab dengan para wartawan.(Ezl)