Kriminal

Indonesia Jangan Kalah Tegas dengan Filipina

PBnews,- Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyebut bandar narkoba mulai pindah ke Indonesia karena faktor penegakan hukum yang keras di Filipina. Komisi III DPR menilai penindakan yang ada di Indonesia tidak boleh kalah tegas yang diterapkan di Filipina
Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan mengatakan tiap negara memiliki sistem hukum mereka sendiri dalam memerangi narkoba. Adanya hukuman mati yang diterapkan di Indonesia untuk bandar narkoba dirasa sudah cukup.

“Tentu kita punya sistem hukum sendiri. Misalnya dengan mereka yang sudah divonis mati dan semua upaya telah digunakan maka segera di eksekusi,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (14/7/2017).

Menurut Arsul, Indonesia tidak perlu membuat aturan untuk tembak di tempat bagi para bandar narkoba seperti yang dilakukan oleh Presiden Rodrigo Duterte di Filipina. “Di negara-negara maju kan peredaran narkoba juga bisa ditekan tanpa harus menjadi Filipina,” kata Sekjen PPP itu.

Namun, Arsul juga mengakui ada banyak hal yang harus dibenahi dalam dalam pelaksanaan hukum kepada para bandar narkoba. Hal tersebut untuk menunjang aturan yang sudah dibuat.

“Kalau perangkat hukum pidananya sudah cukup keras, karena sampai pidana mati. Pelaksanaannya yang perlu diperbaiki,” sebutnya.

“Mulai dari pembenahan kelembagaan seperti penguatan BNN sebagai leading agency dalam pemberantasan narkoba, koordinasi antar kelembagaan sampai dengan koreksi terhadap mentalitas aparat yang masih bisa disuap atau malah memeras pelaku,” paparnya.
Pengungkapan penyelundupan sabu 1 ton itu terjadi pada Kamis (13/7) lalu. Salah satu penyelundup sabu, Lin Ming Hui tewas ditembak polisi.

Hingga saat ini polisi sudah mengamankan tiga tersangka yaitu sempat kabur Hsu Yung Li. Mereka menyelundupkan sabu 1 ton dari China ke Pantai Anyer dengan cara mengikatkan sabu dengan tali yang ditarik perahu karet bermesin. Di bibir pantai, mereka kemudian mengangkut sabu dengan dua unit mobil.(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *