Sumatera Selatan

Kejari Lubuklinggau Jebloskan 2 Oknum PNS Muratara Ke Lapas

LUBUK LINGGAU – Pilarbangsanews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau,  melakukan penahanan terhadap dua orang oknum PNS tersangka kasus lelang jabatan pada Dinas Badan Kepegawian Sumber Daya Manusia (BKSDM ), di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2020) siang.

Penahanan dilakukan pihak Kejari Kota Lubuk Linggau ini  setelah  tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau pada tahun 2019, telah menetapakan dua nama oknum PNS BKPSDM Kabupaten Muratara jadi tersangka.

Kedua oknum PNS yang dilakukan penahanan tersebut, yakni Riopaldi Okta Yudha selaku  Bendahara BKSDM  Kabupaten Muratara dan Hermanto selaku Kabid Menejemen dan Kepegawaian BKSDM Kabupaten Muratara.

Untuk diketahui, penetapan dua tersangka oknum PNS BKPSDM Kabupaten Muratara ini, terkait perkara dugaan korupsi kegiatan lelang jabatan tahun anggaran 2017 senilai Rp900 juta, lalu masuk dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri, Willy Chaidir SH MH didampingi Kasi Pidsus  Yuriza Antoni  SH serta Kasi Intel Aan Tomo SH   saat press rilisnya ,Selasa 13 Oktober 2020 siang di Aula Kejari Kota Lubuklinggau mengatakan, benar hari ini pihaknya sudah melakukan penahanan dua oknum PNS BKSDM Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

“Penahanan dua tersangka kasus dugaan kegiatan  penyimpangan uji kompenstensi jabatan struktural atau yang lebih dikenal dengan 929 atau lelang jabatan. Sedangkan untuk ancaman hukumannya panjara   4 tahun lebih,” pungkasnya.

Dari pantuan media ini, kedua tersangka kasus lelang jabatan atau kegiatan uji Kompentasi alias kasus 929 datang ke kejaksaan sekitar pukul 9.30 Wib pagi dan langsung masuk ke dalam ruangan Pidsus masih memakai baju biasa, namun tidak berselang lama kedua tersangka ini saat keluar dari ruangan Kasi Pidsus kedua tersangka ini sudah memakai Rompi bewarna merah  dengan dikawal ketat petugas pihak kejaksaan .

Selanjutnya setelah keluar berjalan  dan dikawal ketat petugas pihak kejaksaan kedua tersangka ini langsung menuju ke mobil tahan dibawa ke Bandiklat guna melakukan Rapit Tes dan setelah itu di bawa ke Lapas Pemasyarakatan kelas 2 A Talang Rejo.(Sahlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *