Tam Arang dan Utiah Kapeh

Nasib dr Sutarman ” Lah Luko Disiram Pulo Jo Aie Cuko”

Batang Kapeh, PilarbangsaNews, –

“Ibo den mambaco kaba tantang Pak Dotor tu, Tam a. Lah dilukoi inyo, kalua darah. Nan luko tu disiram lo jo aie cuko. Bara lah kapadiahnyo tu, Tam, ” kata Labai Litak pagi tadi  membuka ota lamak mereka di Lepau Mak Gambuang.

‘Mukasuik angku Labai, Pak Dotor nyo, pak Dotor nan mano ko?, “

“Pak Dotor Sutarman, Direktur RSUD M Zein itu a, ” Labai Litak menjelaskan.

“Baa kok luko pulo Pak Dotor itu, sudah operasi hernia inyo, kok sampai luko pulo?, ” tanya  Tam Arang kurang paham dengan  pembicaraan Labai Litak.

“Ndeeee…. Yo pakak talingo ang ma yo Tam, lah heboh urang di dunia maya, portal berita media online memberitakan bahaso Direktur RSUD Dr M Zein Painan di copot,  bahaso halus nyo Samo diberhentikan dari jabatannyo, ” jawab Labai Litak.

“Seorang ASN diberhentikan dari jabatan, itu hal yang biaso, dalam rangka penyegaran. Dan itu merupakan hak prerogatif bupati memilih urang urang nan dinilainya mampu membawa perubahan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan saat kampanye dulu, ” kata Tam Arang.

” Iyo…., kalau sekedar dimutasi, dirotasi atau sekalipun di Rem Tagakkan, itu hal bisa. Tapi kalau lah diberhentikan lalu kemudian di beberkan pulo ka wartawan alasan pemberhentian nyo itu. Disitu masalah ko muncul. Sudah lah urang diluko i lalu disiram pulo samo cuko. Samo bana jo itu kondisinyo mah. Pedihnyo tu disini, tau?” kata Labai Litak sambil memegang dadanya persis didekat posisi jantung saat dia menyebutnya lukanya disini.

” Kalau lai benar apo nan disampaikan oleh pak bupati Pesisir Selatan itu, terkait alasan pemberhentian dari Pak Dotor Sutarman, den raso ndak ado masalah di era keterbukaan kini ko doh, ”  kata Pakie Teliang menyela.

“Ba-ba-bana nnnnn-ndak ma-ma–masalah tu doh di era Ke-ke-keterbuan ko, ” kata Udin Gagok menyela.

Di Lepau Mak Gambuang hari ini dua orang sahabat mereka tidak nampak hadir, Ujang Saga dan Utiah Kapeh. Sahabat mereka yang dua ini telah diangkat oleh Bupati Pasir Santan sebagai pejabat eselon II.

Baca juga:

Pelantikan Pejabat Baru di Kabupaten Pasir Santan

Kelihatan Ujang Saga mengayuh sepeda jantan (Kuetangin) mungkin  dalam rangka tourney  kelapangan. Sebab disini sebagai mana ditulis dalam cerita beberapa hari lalu, Kuetangin sebagai kenderaan dinas para pejabat eselon II telah ditarik oleh Bupati Pasir Santan sejak dia dilantik jadi Bupati.

Dangan adanya kebijakan menerik Kuetangin dinas dari pejabat eselon II, elektabilitas bupati bertambah meroket dikalangan pendukungnya. Para nitizen di Facebook ( khusus pendukung militannya ) menyanjung-nyajung Bupati Pasir Santan telah mampu mengambil kebijakan  penghematan  anggaran sebesar Rp 4 Juta rupiah per tahun.

Peniadaan Kenderaan dinas inipun kabarnya akan  dilaksanakan juga oleh Bupati Pesisir Selatan. Niat untuk meniadakan kederaan dinas ini telah diberitakan oleh beberapa portal berita yang ada perwakilan wartawannya di Kabupaten Pesisir Selatan.

Terbuka buliah tapi jangan ngarang. Jangan mengada-ada berita itu. Kalau ngarang nanti diprotes dek kawan. Berikut protes atau penjelasan dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang mengutip statemen Bupati Rusma Yul Anwar;

Seperti isi yang ditulis oleh Dr Sutarman dalam relis persnya di bawah ini.

1. Klarifikasi Dewan Pengawas.

Saya Dr. Hefrizal Handra, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD M Zein Painan sudah selesai melaksanakan tugas sebagai Ketua Dewas RSUD M Zein tanggal 19 September 2021 untuk masa jabatan 5 tahun. Dewas sudah melakukan pengawasan untuk dua periode jabatan Direktur dan pimpinan RSUD, diawali dengan Bapak Busril, dan kemudian Bapak Sutarman.
 
Tidak dipungkiri, masih banyak yang harus diperbaiki di RSUD M Zein Painan. Direktur dan pimpinan RSUD, menurut saya sudah berupaya melakukan yang terbaik. Banyak perbaikan pelayanan RSUD M Zein Painan dalam lima tahun terakhir. Terlihat dari indeks kepuasan masyarakat yang terus meningkat, dan juga dengan dipertahankannya akreditasi RSUD. Berbagai tambahan layanan telah disediakan dan terdapat dua gedung baru, Gedung VIP dan Gedung Paru. Gedung VIP dibangun dari surplus pendapatan sendiri (dari surplus pendapatan RSUD yang terkumpul dari tahun ke tahun).
 
Harus diakui, bahwa RSUD M Zein Painan mulai mengalami persoalan cashflow (aliran kas) sejak pandemi Covid-19 di tahun 2020. Pendapatan RSUD mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, akibat berkurangnya pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap. Persoalan cashflow terasa di tiga bulan terakhir tahun 2020, dimana tagihan ke BPJS dan dana Covid-19 belum cair, namun layanan sudah diberikan. Hutang dagang ke suplier obat dan bahan habis pakai meningkat, karena pembayarannya menunggu cairnya tagihan BPJS dan dana Covid-19. Sudah terasa ada persoalan disaat itu, karena pemesanan obat sudah agak sulit, karena hutang dagang belum terbayar.
 
Untuk Rencana Bisnis dan Anggaran tahun 2021, Dewas menyetujui dengan catatan, harus melakukan relokasi anggaran dari berbagai program untuk mengurangi hutang obat dan BHP. Setiap rapat rutin dengan Direktur dan pimpinan RSUD, selalu dimonitor perkembangan hutang dagang dan persedian obat dan BHP, agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu. Terakhir pada rapat bulan Juli 2021, Dewas merekomendasikan untuk melakukan pinjaman jangka pendek dalam rangka mengurangi hutang obat dan BHP, dengan harapan tagihan BPJS dan dana Covid segera cair, dan hutang ke perbankan dapat dilunasi.
 
Jika dihitung besaran hutang obat dan BHP, dan dikaitkan dengan jumlah piutang RSUD kepada BJPS dan dana Covid-19, maka hutang obat dan BHP tersebut sesungguhnya bukan masalah yang besar. Persoalannya adalah, dana berupa kas yang tidak tersedia untuk melunasi hutang obat dan BHP, sehingga sulit untuk melakukan penambahan pemesanan obat dan BHP yang diperlukan untuk pelayanan. Kondisi ini sudah diminta untuk dilaporkan oleh Direktur kepada Kepala Daerah (Bupati), agar mendapat perhatian dan membantu untuk memberi solusi. Saya sebagai Dewas juga sudah pernah melaporkan kondisi ini ke Bupati/Wakil Bupati melalui telepon. Saya memang belum mendapat kesempatan untuk bertemu langsung dengan Bupati untuk menyampaikan laporan secara lisan, karena kesibukan masing-masing. Namun dengan Wakil Bupati, saya sudah pernah bertemu langsung dan berdiksusi terkait kondisi RSUD. Laporan tertulis dari Dewas juga sudah disampaikan ke Bupati.

Kemudian klarifikasi diatas ditambahkan oleh Dir RSUD Painan  dr. Sutarman. Menurut Sutarman pihaknya sudah mengajukan klem tagihan kepada Kemenkes atas pelayanan pasien Covid-19, yaitu sebesar Rp 49,9 miliar, dan baru diverifikasi Rp 22,9 miliar. Pembayaran sampai bulan September 2021 baru Rp 1,7 miliar. Bulan September 2021, saya selaku Direktur pergi ke Kemenkes menagih klem pelayanan Covid-19 (seizin Bupati), dan alhamdulillah, Kemenkes merespon, sehingga ada pembayaran Rp 12,5 miliar. Di saat yang sama, hutang rumah sakit kepada pihak ketiga Rp 11,9 miliar. Dan, rumah sakit sudah mulai melakukan pembayaran hutang dan pembelian obat dan BMPH. Memang, belum semua bisa dilunasi, karena dalam klem Covid tersebut, ada hak dokter dan petugas medis lainnya yang juga harus dibayarkan. Walau demikian, progres pembayaran hutang obat telah dilakukan, dan pengadaan obat sudah mulai bisa diatasi.

Perlu juga dijelaskan, bahwa dalam PP No 58 Tahun 2005 dan PP No 18 Tahun 2019, Pasal 1 berbunyi, BLU dapat memiliki hutang sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Dengan ini, rumah sakit diperbolehkan berhutang untuk mengatasi persoalan operasionalnya. Kalau rumah sakit tidak boleh berhutang, tentu Pemerintah Daerah harus memberi anggaran untuk operasionalnya. Karena kesehatan merupakan urusan wajib, Pemerintah Daerah harus turun tangan mengatasi keadaan ini, karena keadaan ini adalah keadaan luar biasa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi, dalam perjalanannya, malah tidak mendapat respon yang semestinya.

Kasihan kawan-kawan kami di rumah sakit, yang sudah bekerja dengan susah payah melayani pasien dan mengurus seluruh persoalan keuangan, tapi malah dianggap berkinerja buruk. Silakan saya diganti sebagai Direktur. Itu tidak masalah, karena penggantian itu hak prerogatif Bupati selaku Kepala Daerah. Tapi, mohon jangan kami di-bully di depan forum dan media massa.

Terakhir pesan angku Labai Litak kepada Bupati Rusma Yul Anwar, hati hatilah ketika mengeluarkan statemen… Nanti dibilang gadang ota sama kawan.

Tam Arang akan marah besar kalau ada orang yang berani mengatakan Bupati Yul Anwar gadang siawa lamak ota…..

Catatan: Foto unggulan diambil dari foto media Klikpositif.com

Baca juga;

Ternyata Kebijakan Meniadakan Kendaraan Dinas di Kabupaten Pasir Santan Sudah Lama….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *